Hukum-Hukum yang Diberikan kepada Mereka
Hukum perkara yang menerapkan perjanjian itu ke dalam kehidupan sehari-hari: seorang budak Ibrani yang dibebaskan pada tahun ketujuh, atau yang tinggal karena kasih; makanan, pakaian, dan hak seorang anak perempuan yang dilindungi; nyawa ganti nyawa; lembu yang menanduk, yang pemiliknya sudah diperingatkan, harus menanggungnya. Bahkan mata atau gigi seorang budak yang hilang membeli kebebasannya.
21 1"Inilah peraturan-peraturan yang harus kauberikan kepada mereka:
2"Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, ia akan bekerja selama enam tahun; pada tahun ketujuh ia akan bebas, tanpa membayar apa pun.
3"Jika ia datang seorang diri, ia pun keluar seorang diri; jika ia telah beristri, istrinya pun keluar bersamanya. 4Jika tuannya memberikan kepadanya seorang istri, dan istri itu melahirkan baginya anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anak itu menjadi milik tuannya, dan ia harus keluar seorang diri. 5Tetapi jika budak itu dengan tegas berkata, ‘Aku mengasihi tuanku, istriku, dan anak-anakku; aku tidak mau keluar sebagai orang bebas,’ 6maka tuannya harus membawa dia menghadap Bapa kita, lalu ke pintu atau ke tiang pintu, dan menusuk telinganya dengan sebuah penusuk; maka ia akan menjadi budaknya seumur hidup. a a v6 Telinga budak itu ditusuk pada tiang pintu sebagai tanda yang tetap dan kelihatan atas pilihan bebasnya untuk menjadi bagian dari rumah tangga tuannya seumur hidup.
7"Apabila seseorang menjual anak perempuannya menjadi budak, anak itu tidak boleh keluar sebagaimana budak laki-laki keluar. 8Jika ia tidak menyenangkan hati tuannya yang telah memilihnya bagi dirinya sendiri, maka tuannya harus mengizinkan dia ditebus. Ia tidak berhak menjualnya kepada bangsa asing, karena ia telah berlaku tidak setia kepadanya. 9Jika ia menyediakan anak itu bagi anaknya laki-laki, ia harus memperlakukannya seperti seorang anak perempuan. 10Jika ia mengambil istri yang lain, ia tidak boleh mengurangi makanannya, pakaiannya, atau hak-hak perkawinannya. 11Jika ia tidak memberikan ketiga hal itu, maka perempuan itu boleh keluar dengan bebas, tanpa membayar uang.
Nyawa Ganti Nyawa
12"Siapa yang memukul seseorang sehingga mati, ia pasti dihukum mati. 13Tetapi jika ia tidak menghadangnya dan Aku membiarkan hal itu terjadi, maka Aku akan menentukan bagimu suatu tempat ke mana ia dapat melarikan diri. 14Tetapi jika seseorang merencanakan kejahatan terhadap sesamanya untuk membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil dia dari mezbah-Ku supaya ia mati.
15"Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
16"Siapa yang menculik seseorang dan menjualnya, atau kedapatan masih menahannya, ia pasti dihukum mati.
17"Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
18"Apabila orang-orang berkelahi dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, dan orang itu tidak mati tetapi terbaring di tempat tidur, 19maka jika ia dapat bangun dan berjalan di luar dengan tongkatnya, orang yang memukulnya itu bebas dari hukuman; ia hanya harus membayar ganti rugi atas waktu yang hilang dan atas pemulihannya sepenuhnya.
20"Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat sehingga budak itu mati, maka ia pasti dituntut balas. 21Tetapi jika budak itu masih hidup satu atau dua hari lagi, maka tidak ada tuntutan balas, sebab budak itu adalah miliknya.
22"Apabila orang-orang berkelahi dan menyebabkan seorang perempuan yang mengandung melahirkan anaknya, tetapi tidak ada cedera lain, maka orang yang bersalah itu harus didenda sesuai dengan tuntutan suami perempuan itu, dan ia harus membayarnya menurut keputusan para hakim. 23Tetapi jika ada cedera lain, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, 24mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, b b v24 Hukum ini menetapkan batas atas pembalasan — tidak lebih daripada luka yang ditimbulkan. Yesus kemudian mengubahnya, dengan mengajar para pengikut-Nya untuk tidak membalas, melainkan mengalahkan kejahatan dengan kasih (Matius 5:38-39). 25luka bakar ganti luka bakar, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26"Jika seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga rusak, maka ia harus membebaskan budak itu sebagai ganti mata itu. 27Jika ia memukul sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau perempuan, maka ia harus membiarkan budak itu pergi dengan bebas sebagai ganti gigi itu.
28"Jika seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka lembu itu harus dilempari dengan batu sampai mati dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu tidak bersalah. 29Tetapi jika lembu itu sudah biasa menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan tetapi tidak mengurungnya, dan lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari dengan batu sampai mati, dan pemiliknya pun harus dihukum mati. 30Jika dituntut suatu uang tebusan, maka ia harus membayar apa pun yang dituntut untuk menebus nyawanya. 31Baik lembu itu menanduk anak laki-laki maupun anak perempuan, peraturan yang sama ini berlaku. 32Jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar kepada tuan budak itu kira-kira dua belas ons perak, dan lembu itu harus dilempari dengan batu sampai mati.
33"Jika seseorang membuka atau menggali sebuah lubang dan membiarkannya tidak tertutup, lalu seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, 34maka pemilik lubang itu harus mengganti kerugian, dengan membayar uang kepada pemilik hewan itu, dan bangkai hewan itu menjadi miliknya.
35"Apabila lembu seseorang melukai lembu orang lain sehingga mati, maka mereka harus menjual lembu yang hidup itu, membagi hasilnya, dan membagi bangkai lembu itu juga. 36Tetapi jika telah diketahui bahwa lembu itu biasa menanduk dan pemiliknya tidak mengurungnya, maka ia harus membayar ganti rugi, lembu ganti lembu, dan bangkai lembu itu menjadi miliknya."