Nazar dan Pengkhususan Kudus
Segala sesuatu yang dikhususkan bagi Bapa kita diberi nilai uang — orang menurut umurnya, hewan, rumah, ladang diperhitungkan terhadap tahun Yobel yang akan datang — dengan tambahan seperlima untuk menebus kembali apa pun. Yang sulung dan persepuluhan sama sekali tidak dapat dikhususkan: semuanya itu sudah milik-Nya.
27 1Bapa kita berfirman kepada Musa, kata-Nya:
2“Berbicaralah kepada Israel: Apabila seseorang mengucapkan nazar khusus kepada-Ku, dengan mengkhususkan seseorang menurut nilai yang setara baginya, 3jika penilaian itu untuk seorang laki-laki yang berumur dua puluh tahun sampai enam puluh tahun, nilainya 1,2 pon perak, menurut standar tempat kudus. 4Jika perempuan, penilaiannya kira-kira dua belas ons. 5Untuk yang berumur lima sampai dua puluh tahun, penilaiannya kira-kira delapan ons untuk laki-laki dan kira-kira empat ons untuk perempuan. 6Jika dari satu bulan sampai lima tahun, penilaiannya kira-kira dua ons perak untuk laki-laki dan kira-kira 1,2 ons untuk perempuan. 7Jika berumur enam puluh tahun atau lebih, penilaiannya kira-kira enam ons untuk laki-laki, empat ons untuk perempuan. 8Tetapi jika ia terlalu miskin untuk memenuhi penilaian itu, ia harus dibawa menghadap imam, dan imam akan menetapkan nilainya; imam akan menilainya sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu.
9“Jika nazar itu berupa hewan yang boleh dipersembahkan kepada-Ku, setiap hewan yang diberikan kepada-Ku adalah kudus. 10Ia tidak boleh menukar atau menggantinya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik; jika ia menggantikan hewan yang satu dengan yang lain, maka baik hewan itu maupun gantinya menjadi kudus. 11Jika itu hewan najis yang tidak boleh dipersembahkan kepada-Ku, hewan itu harus dibawa menghadap imam, 12dan imam akan menetapkan nilainya, baik atau buruk; sebagaimana imam menilainya, demikianlah jadinya. 13Tetapi jika ia hendak menebusnya, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai penetapannya.
14“Apabila seseorang mengkhususkan rumahnya sebagai kudus bagi-Ku, imam akan menetapkan nilainya, baik atau buruk; sebagaimana imam menilainya, demikianlah tetapnya. 15Jika orang yang mengkhususkan rumahnya itu hendak menebusnya, ia harus menambahkan seperlima dari nilai peraknya, maka rumah itu menjadi miliknya.
16“Jika seseorang mengkhususkan bagi-Ku sebagian dari ladang miliknya, nilainya ditentukan menurut benih yang diperlukan untuk itu—kira-kira 1,2 pon perak untuk enam gantang benih jelai. 17Jika ia mengkhususkan ladangnya mulai dari Tahun Yobel, maka nilainya tetap penuh. 18Tetapi jika ia mengkhususkan ladangnya sesudah Tahun Yobel, imam akan memperhitungkan harganya menurut tahun-tahun yang masih tersisa sampai Tahun Yobel berikutnya, dan menurunkan penilaian itu sesuai dengannya. 19Jika orang yang mengkhususkan ladang itu hendak menebusnya, ia harus menambahkan seperlima dari nilai peraknya, maka ladang itu tetap menjadi miliknya. 20Tetapi jika ia tidak menebus ladang itu, atau telah menjualnya kepada orang lain, maka ladang itu tidak dapat ditebus lagi. 21Apabila ladang itu dibebaskan pada Tahun Yobel, ladang itu menjadi kudus bagi-Ku, seperti ladang yang dikhususkan dengan pengharaman; ladang itu menjadi milik imam sebagai kepunyaannya.
22“Jika seseorang mengkhususkan bagi-Ku ladang yang dibelinya, yang bukan bagian dari milik pusakanya, 23maka imam akan memperhitungkan nilainya sampai Tahun Yobel, dan orang itu harus membayarnya pada hari itu sebagai sesuatu yang kudus bagi-Ku. 24Pada Tahun Yobel ladang itu akan kembali kepada orang yang menjualnya, yang empunya tanah itu. 25Setiap penilaian harus menurut standar tempat kudus.
26“Tidak seorang pun boleh mengkhususkan anak sulung dari hewan mana pun; itu sudah menjadi milik-Ku—baik lembu maupun domba, itu kepunyaan-Ku. 27Jika itu hewan najis, ia harus menebusnya menurut penilaian ditambah seperlima; jika tidak ditebus, hewan itu harus dijual menurut penilaian.
28“Tetapi tidak ada sesuatu pun yang dikhususkan seseorang bagi-Ku dengan pengharaman—baik manusia, hewan, maupun ladang miliknya—boleh dijual atau ditebus. Segala yang dikhususkan demikian adalah maha kudus bagi-Ku. a a v28 Sesuatu yang “dikhususkan dengan pengharaman” diserahkan kepada Bapa kita untuk selama-lamanya — dikuduskan sedemikian sepenuhnya sehingga tidak pernah dapat ditebus kembali atau dijual.
29“Tidak seorang pun yang dikhususkan dengan pengharaman boleh ditebus; ia harus dihukum mati.
30“Setiap persepuluhan dari hasil tanah, baik dari benih tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik-Ku; itu kudus bagi-Ku. 31Jika seseorang hendak menebus sebagian dari persepuluhannya, ia harus menambahkan seperlima kepadanya. 32Setiap persepuluhan dari lembu sapi dan kambing domba—setiap hewan yang lewat di bawah tongkat gembala—adalah kudus bagi-Ku. 33Ia tidak boleh menyelidiki apakah itu baik atau buruk, dan tidak boleh menggantinya; jika ia melakukannya, maka baik hewan itu maupun gantinya menjadi kudus dan tidak dapat ditebus.”
34Itulah perintah-perintah yang diberikan Bapa kita kepada Musa bagi orang Israel di Gunung Sinai.